Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Pusat Bertemu Jaksa Agung, Bahas Sinergi Insan Pers dan Penegak Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Sebut Lin Che Wei Ikut Putuskan Distribusi Minyak Goreng di Kemendag: Padahal Swasta

Rabu, 18 Mei 2022 - 15:23:00 WIB
Jaksa Agung Sebut Lin Che Wei Ikut Putuskan Distribusi Minyak Goreng di Kemendag: Padahal Swasta
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tersangka Lin Che Wei ikut mengatur distribusi minyak goreng. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) Lin Che Wei direkrut Kementerian Perdagangan tanpa adanya surat keputusan. LCW disebutkan juga ikut mengatur distribusi minyak goreng. 

Jaksa Agung bahkan menyebut Lin Che Wei direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. 

"LCW ini padahal swasta. Tapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ucap Burhanuddin, Rabu (18/5/2022). 

Lebih jauh, Jaksa Agung mengatakan keberadaan LCW amat berbahaya. Sebab, tanpa adanya sebuah jabatan, dia tetap bisa mengatur sebuah kebijakan dan didengar oleh pejabat terkait. 

"Ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya," ujarnya. 

Dia memastikan, Kejagung memiliki bukti kuat terkait keterlibatan LCW dalam kasus ini. Menurut dia, dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan kerap ikut dalam rapat dan berperan aktif. 

"Hadir rapat dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini, ikut berperan aktif dia," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut