Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Kerahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Atasi Karhutla, Bisa Tampung 10 Heli
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Siapkan 3 Instrumen Jerat Perusahaan Pembakar Hutan, Apa Saja?

Senin, 07 September 2026 - 15:32:00 WIB
Jaksa Agung Siapkan 3 Instrumen Jerat Perusahaan Pembakar Hutan, Apa Saja?
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum terhadap korporasi atau perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, dan perdata.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, langkah tersebut disiapkan untuk memastikan penanganan terhadap korporasi yang terkait karhutla dapat dilakukan melalui jalur hukum yang sesuai.

"Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata, perdataan," kata Burhanuddin usai menghadiri rapat koordinasi pemerintahan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Untuk penanganan melalui pidana umum, Burhanuddin telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara karhutla.

"Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan," ujarnya.

Sementara untuk instrumen pidana khusus, Burhanuddin menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi korupsi yang dilakukan korporasi terkait kasus karhutla.

Meski demikian, dia telah meminta jajarannya segera menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana khusus, termasuk dugaan korupsi.

"Kemudian untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada, tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti," ucap dia.

Adapun untuk instrumen perdata, Kejagung masih menunggu hasil keseluruhan penanganan karhutla. Setelah proses tersebut rampung, kejaksaan akan menentukan langkah gugatan perdata berdasarkan hasil yang diperoleh.

Burhanuddin mengatakan, Kejagung juga menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait sebagai dasar untuk melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut