Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:36:00 WIB
Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025
Rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan 165 pegawai di lembaganya dijatuhi hukuman sepanjang 2025. Sebanyak 72 di antaranya dihukum demosi hingga dipecat.

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dia memerinci sebanyak 13 pegawai dihukum demosi, 23 dihukum pembebasan dari jabatan, 8 diberhentikan dengan hormat, dan 20 diberhentikan tidak hormat.

Burhanuddin juga menyampaikan bidang pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.

"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun di 2026. Hal ini setelah pagu anggaran senilai Rp20 triliun yang dialokasikan dinilai tidak mencukupi dan berisiko melumpuhkan operasional, serta membahayakan fungsi penegakan hukum di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut