Jaksa Agung Ungkap Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2024, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
c. Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara, dan tahap dua sebanyak 55.202 perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 perkara. Serta membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 4.617 dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 balai rehab;
d. Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun, serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun;
e. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun 9 , dan emas seberat 107 ton serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar. Selanjutnya sejak Januari sampai Juni 2024 dalam Pendampingan Proyek Strategis Nasional. Bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 3 kegiatan dan 6 pendapat hukum.
Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 13.566 perkara. Sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara.
f. Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 Penindakan, 40 Penuntutan dan Eksekusi sejumlah 19 perkara;
g. Bidang Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai dengan rincian 4 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 20 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan 24 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bidang Pengawasan juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5%.
h. Badan Pendidikan dan Pelatihan, untuk Tahun Anggaran 2024 berjalan sampai bulan Juni, telah dilaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 orang;
i. Badan Pemulihan Aset, terhitung sejak bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Juni tahun 2024, BPA telah melaksanakan pemulihan aset yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan Kementerian/ Lembaga senilai Rp196 miliar.
Editor: Faieq Hidayat