Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2024, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Senin, 22 Juli 2024 - 12:21:00 WIB
Jaksa Agung Ungkap Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2024, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap capaian kinerja Kejaksaan selama semester I tahun 2024. Kinerja ini untuk terus mawas diri dan introspeksi. 

"Tetap akan ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi, sehingga kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (22/7/2024). 

Capaian kinerja Kejaksaan salah satunya menyelamatkan kerugian negara Rp1,3 triliun. Kejagung juga mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun. Kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun;

Berikut rincian capaian kinerja Kejagung:

a. Bidang Pembinaan, per 12 Juni 2024 penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai persentase 49,50% senilai Rp9,2 triliun dan juga telah melaksanakan penerimaan pegawai Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah perekrutan sebanyak 7.648 CPNS dan 249 PPPK;

b. Bidang Intelijen, per Juli 2024 telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek, yang di dalamnya terdapat 86 proyek strategis nasional. Kemudian pelaksanaan Tangkap Buronan periode Januari sampai Juni 2024 sejumlah 73 orang;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut