Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Dilindungi Prajurit, TNI: Aparat Penegak Hukum Dipastikan Bebas Intimidasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29:00 WIB
Jaksa Dilindungi Prajurit, TNI: Aparat Penegak Hukum Dipastikan Bebas Intimidasi
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menilai, Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu merupakan upaya negara memastikan aparatnya khususnya jaksa bisa menjalankan tugas tanpa adanya intimidasi atau ancaman.

“TNI menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kristomei dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” sambungnya

Dia menegaskan, TNI akan patuh pada kebijakan pemerintah. Prajurit TNI, kata dia, akan selalu tunduk kepada hukum dan teguh dengan disiplin keprajuritan.

“Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga,” ujar dia.

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan juga tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara.

“Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antarlembaga negara,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri. 

Pertimbangan Perpres menyebut, jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun. 

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," tulis poin b Perpres.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebut, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut