Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri, Ini Isinya
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ungkap Beda Tugas TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa, Apa Itu?

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:36:00 WIB
Yusril Ungkap Beda Tugas TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa, Apa Itu?
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perbedaan tugas TNI dan Polri dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara untuk Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. TNI dan Polri sama-sama melindungi jaksa.

Yusril mengungkapkan, dalam Perpres 66/2025 dijelaskan penjagaan yang dilakukan polisi lebih bersifat personal. Sementara penjagaan yang dilakukan TNI bersifat institusional.

"Polisi lebih kepada keamanan pribadi dan personel dan keluarganya juga, sedangkan TNI itu lebih kepada institusi Kejaksaan itu sendiri. saya kira cukup jelas," ujar Yusril di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Dia tak menampik Kejaaksaan kerap mendapatkan ancaman saat bertugas menangani perkara. Oleh sebab itu, dia meyakini penjagaan yang dilakukan TNI tidak melanggar aturan.

"Di mana jaksa itu merasa urgent untuk meminta bantuan TNI, maka itu diputuskan oleh pihak Kejaksaan itu sendiri," ungkap dia.

Yusril menegaskan perpres itu tidak serta merta mengesampingkan pengamanan yang dilakukan polisi di Kejaksaan. Dia mengajak masyarakat memahami hal ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut