Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Hasto: Tak Ada Unsur Politik, Murni Penegakan Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:40:00 WIB
Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Hasto: Tak Ada Unsur Politik, Murni Penegakan Hukum
JPU KPK menanggapi eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Jaksa menegaskan tidak ada unsur politik dalam penanganan perkara tersebut.

JPU KPK menjelaskan, tudingan penanganan perkara didasarkan motif politik dan balas dendam dimuat dalam eksepsi Hasto dan tim penasihat hukum. Jaksa pun menegaskan tudingan itu tidak benar.

“Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata jaksa membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

JPU KPK menilai, dugaan unsur politik dalam penanganan perkara tersebut merupakan asumsi dari Hasto dan penasihat hukumnya.

“Apa yang disampaikan terdakwa dan penishat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” tutur jaksa.

JPU KPK pun menegaskan penanganan perkara Hasto murni penegakan hukum. Jaksa menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara Hasto. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut