Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Tuntut Wawan Penjara 6 Tahun Denda Rp5 Miliar dalam Sidang Korupsi Alkes Banten

Selasa, 30 Juni 2020 - 02:10:00 WIB
Jaksa KPK Tuntut Wawan Penjara 6 Tahun Denda Rp5 Miliar dalam Sidang Korupsi Alkes Banten
Tubagus Chaeri Wardana mengenakan rompi tahanan KPK (foto: antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta Pusat menuntut Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman penjara 6 tahun. Wawan didakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkees) di Banten dan Tangerang Selatan.

"Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa KPK, Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Selain dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, adik kandung Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar. Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 uu 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," lanjutnta.

Dalam surat dakwaan, Wawan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp94.317 miliar. Kerugian itu berasal dari korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskeams Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Selain itu, dalam kurun waktu 2005-2012 Wawan memperoleh penghasilan tidak sah Rp1,72 triliun yang berasal dari sejumlah proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten melalui perusahaan miliknya serta perusahaan lain yang terafiliasi.

Selain kasus korupsi proyek alkes, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang dalam rentang 2005 sampai 2010 dan 2010 hingga 2019 dengan total uang Rp500 miliar.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut