Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Produk Ternak dan Rempah Jatim Tembus Pasar Singapura, Ekspor Capai Rp17,70 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Ungkap Lukas Enembe di Singapura, Bukan Berobat tapi Malah Berjudi

Senin, 07 Agustus 2023 - 14:07:00 WIB
Jaksa KPK Ungkap Lukas Enembe di Singapura, Bukan Berobat tapi Malah Berjudi
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya saat bersaksi sidang kasus Lukas Enembe. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa lantas mengonfirmasi BAP itu ke Mikael Kambuaya yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hari ini. Namun, keterangan Mikael berubah ketika bersaksi di sidang.

"Saya pergi karena dia sakit, jadi saya pergi. Ternyata beliau sudah berobat lalu pulang ke hotel atau masih menunggu berobat saya tidak tahu," ucap Mikael di ruang sidang.

Diketahui sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. 

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut