Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria yang Serang Ariana Grande di Singapura Dipenjara 9 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Ungkap Lukas Enembe di Singapura, Bukan Berobat tapi Malah Berjudi

Senin, 07 Agustus 2023 - 14:07:00 WIB
Jaksa KPK Ungkap Lukas Enembe di Singapura, Bukan Berobat tapi Malah Berjudi
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya saat bersaksi sidang kasus Lukas Enembe. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut