Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dikembalikan ke Kejagung

Selasa, 02 April 2024 - 15:05:00 WIB
Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dikembalikan ke Kejagung
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan oknum Jaksa memeras saksi bisa dipanggil untuk diperiksa.(Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa oknum Jaksa yang diduga memeras saksi sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Oknum Jaksa tersebut memeras saksi sebesar Rp3 miliar.

“Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan,“ kata pria yang disapa Alex di Gedung Merah Putih, Selasa (2/4/2024).

Alex menjelaskan, pengembalian tugas ke Kejagung tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut. Nantinya oknum Jaksa tersebut bisa dipanggil untuk diperiksa.

“Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan engga menghalangi juga, sekalipun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya. Ketika KPK nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi kan enggak ada persoalan juga. Cuma hanya memang perlu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

“Mungkin sebulan terakhir apa, SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama kok,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menerima laporan dugaan oknum Jaksa KPK memeras saksi sebesar Rp3 miliar. Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan.

"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina, Jumat (29/3/2024). 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut