Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Harus Diungkap

Selasa, 11 Juli 2023 - 12:36:00 WIB
Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Harus Diungkap
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi mantan Menkominfo Johnny G Plate. Jaksa menilai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo harus diungkap di persidangan.

Jaksa menilai poin-poin dalam eksepsi Johnny juga telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan. Dengan penolakan eksepsi, sidang bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. 

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri bakal kembali melanjutkan persidangan pekan depan untuk memutuskan sikap terkait eksepsi ini.

"Dengan demikian maka insyaallah ya putusan akan kita bacakan hari Selasa minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB," kata hakim.

Selama proses ini, hakim meminta jaksa tetap menahan para terdakwa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut