Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Harus Diungkap
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi mantan Menkominfo Johnny G Plate. Jaksa menilai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo harus diungkap di persidangan.
Jaksa menilai poin-poin dalam eksepsi Johnny juga telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan. Dengan penolakan eksepsi, sidang bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri bakal kembali melanjutkan persidangan pekan depan untuk memutuskan sikap terkait eksepsi ini.
"Dengan demikian maka insyaallah ya putusan akan kita bacakan hari Selasa minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB," kata hakim.
Selama proses ini, hakim meminta jaksa tetap menahan para terdakwa.
Editor: Reza Fajri