Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo: Perbuatannya Timbulkan Kerugian Negara

Selasa, 11 Juli 2023 - 12:01:00 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo: Perbuatannya Timbulkan Kerugian Negara
Sidang kasus korupsi BTS (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023). Anang disidang bersama mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," kata jaksa.

Menurut jaksa, masyarakat di daerah terluar atau terpencil yang seharusnya menikmati hasil proyek ini tidak boleh menjadi korban.

"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar jaksa.

Jaksa menyimpulkan pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut