Hakim Tegur Johnny G Plate: Anda Singgung Seolah Dicari-cari Kesalahannya, Kami Tak Ada Tendensi Politik
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur terdakwa Johnny G Plate di persidangan, Selasa (4/7/2023). Hakim mempersoalkan eksepsi Johnny yang menyinggung seolah pengadilan ini mencari-cari kesalahan mantan Menkominfo tersebut.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa.
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Hakim Fahzal Hendri.
Menurut Fahzal, sidanglah yang akan membuktikan apakah Johnny bersalah atau tidak di perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini.
"Kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah, akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan. Begitu pak," sambungnya.