Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:01:00 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya.

Jaksa selanjutnya meminta majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," tuturnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut