Jaksa Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Hatta Ali
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencatut nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Roni mengatakan, pencatutan nama Burhanuddin dan Hatta Ali terlihat dari 10 action plan.
Kemas menyebut, action plan disusun Pinangki bersama Anita Dewi Anggraeni Kalopaking dan Andi Irfan Jaya. Sedangkan pengurusan fatwa bertujuan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Pinangki, Anita dan Andi, Kemas menuturkan, bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan soal action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra.
Pencatutan nama Burhanuddin dan Hatta Ali terlihat pada action plan ketujuh. "Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali) pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA," ujarnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Kemas mengatakan, penanggung jawab action tersebut sosok berinisial IF yang belum diketahui. Sementara Pinangki akan melaksanakan action ketujuh pada 16 Maret.