Jaksa Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Hatta Ali
Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). "Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang 500.000 dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU membacakan dakwaan.
JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Editor: Djibril Muhammad