Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia Kasih Keterangan Berubah-ubah

Selasa, 09 Februari 2021 - 08:19:00 WIB
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia Kasih Keterangan Berubah-ubah
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. (FotoL Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengaku menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim. Meski pihaknya menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara.  "Ya itu kita hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terhadap kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut