Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Sebut Hartanya Berasal dari Mantan Suami

Rabu, 30 September 2020 - 14:18:00 WIB
Jaksa Pinangki Sebut Hartanya Berasal dari Mantan Suami
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9/2020). Eksepsi dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jefri.

Dalam eksepsinya Pinangki menyampaikan, harta benda yang dimiliki selama ini berasal dari mantan suami, Djoko Budiharjo yang juga mantan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saat almarhum (Djoko Budiharjo) berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," ujar Jefri saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Dia menuturkan, Pinangki menikah secara resmi dengan Joko Budiharjo pada 2006. Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertama Djoko pada 2004, sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda.

Menurutnya, pernikahan tersebut berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014. "Karena almarhum (Djoko Budiharjo) menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," ucapnya.

Pinangki, kata dia menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi. "Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," katanya.

Djoko pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas) dan setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Pinangki melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Uang itu disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter home care, membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut