Eksepsi Jaksa Pinangki Dibacakan di Pengadilan Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (30/92020). Agenda sidang, yaitu pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki menerima uang senilai USD 500.000 dari Djoko Soegiarto Tjandra.
"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Sementara itu, tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mempertanyakan dakwaan JPU. Dalam dakwaan pertama dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.
"Mengenai tuduhan kepada Ibu Pinangki di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," ucap Aldres saat dikonfirmasi.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, uang yang diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tujuan pemberian uang tersebut agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tidak bisa dieksekusi.
Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Editor: Kurnia Illahi