Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Sebut Kasus Asma Dewi Tak Terkait Saracen

Selasa, 05 Desember 2017 - 20:31:00 WIB
Jaksa Sebut Kasus Asma Dewi Tak Terkait Saracen
Ilustrasi sidang Asma Dewi. (Foto: iNews.id/Rahma)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews. id - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dipenuhi massa. Ruang sidang tak sanggup menampung ratusan pendukung Dewi yang hendak mendengarkan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umun Herlangga Wisnu mengungkapkan, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Tetapi menurutnya, saat itu penasehat hukum Asma Dewi langsung memasuki pokok perkara, antara lain pemeriksaan alat bukti.

"Itu tidak ada dalam ruang lingkup pemberian eksepsi dalam Pasal 156 KUHP," ungkap Herlangga, di PN Jaksel, Selasa (5/12/2017).

Menurut Herlangga, seharusnya penasehat hukum hanya boleh membantah terkait cacat formil pada surat dakwaan. Tetapi justru yang dilakukan penasehat hukum masuk ke pokok perkara.

"Penasehat hukum berargumen perkara Asma Dewi tidak masuk ruang lingkup PN Jaksel. Tetapi kami memastikan bahwa locus delictie di kawasan Ampera, Jakarta Selatan yang merupakan yurisdiksi PN Jaksel," katanya.

Herlangga menjelaskan, perkara yang menjerat Asma Dewi tidak ada kaitannya dengan kelompok Saracen. "Tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa adalah UU ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) karena terdakwa didakwa mem-posting berita mengandung ujaran kebencian. Kemudian ada lagi penghapusan diskriminasi dan ras. Ketiga, ada ejekan kepada pemerintah," ucapnya.

Asma Dewi ditangkap aparat kepolisian pada 8 September 2017 terkait pernyataan yang diunggahnya di Facebook pada 2016. Dia dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 jo 40b UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras, Pasal 156 KUHP, serta Pasal 207 KUHP.

Sidang berlangsung ramai. Begitu usai, Asma Dewi beserta pendukungnya segera meningalkan ruangan sambil meneriakan takbir dan ajakan agar terdakwa dibebaskan. "Bebaskan Asma Dewi, bebaskan Asma Dewi," teriak para pendukung. Sebelum dibubarkan, hakim ketua menginformasikan sidang keputusan akan dibacakan pada Selasa, 12 Desember 2017.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut