Jaksa Sebut Perkara Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.
"Di persidangan ini juga dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia. Untuk itu tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer). Selain itu, menurut jaksa, perkara tersebut menarik perhatian publik karena kepribadian Setnov.
"Penuntut umum juga menyadari perkara ini begitu menarik perhatian tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri hal ini dikarenakan pelaku yang diajukan ke muka persidangan adalah seorang politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung," jelas Irene.
Meski nama Setnov kerap disebut-sebut dalam berbagai skandal korupsi sebelumnya, ia selalu lolos.