Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ungkap Perbuatan Tom Lembong: Beri Izin Impor Gula saat Stok Mencukupi

Kamis, 06 Maret 2025 - 12:10:00 WIB
Jaksa Ungkap Perbuatan Tom Lembong: Beri Izin Impor Gula saat Stok Mencukupi
JPU mengungkapkan perbuatan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan perbuatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Tom Lembong.

Jaksa menyebut, Tom Lembong memberikan izin untuk melakukan impor gula. Padahal stok gula saat itu masih mencukupi.

“Bahwa berdasarkan rapat koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi, sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut jaksa, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Rapat koordinasi itu pun melahirkan sejumlah keputusan. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, serta daging dan telur unggas.

Kemudian, dalam rapat itu juga disimpulkan stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut