Jaksa Ungkap Perbuatan Tom Lembong: Beri Izin Impor Gula saat Stok Mencukupi
Jaksa juga menerangkan, dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Rapat antarkementerian itu lalu menyepakati agar tidak memberikan izin impor dalam tiga bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.
"Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," kata jaksa.
Kemudian, kesimpulan rapat itu menerangkan, menteri perdagangan harus mengirim surat kepada semua kepala daerah untuk menggelar operasi pasar.
“Menteri Perdagangan harus mengirim surat (seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri) kepada semua kepala daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar,” jelas jaksa.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian