Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:34:00 WIB
Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu
Sidang dakwaan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa hari kemudian, Febrie disebut kembali memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin.

Atas perintah tersebut, Nurman kemudian menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel. Uang itu selanjutnya disimpan di PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia), Jalan Cipete Raya Nomor 64, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Atas perintah Terdakwa, Nurman Herin menemui Ferry Yanto dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel, dan selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di Kantor PT KOIN Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia)," ungkap jaksa.

Setelah uang tersebut diserahkan dan disimpan, Ferry kembali melaporkan kepada Febrie perintah tersebut telah dilaksanakan.

"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah terdakwa, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om, sudah diterima' kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," tandas jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut