Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Perdana, Putri Candrawathi Mengaku Sehat

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:50:00 WIB
Jalani Sidang Perdana, Putri Candrawathi Mengaku Sehat
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) sore. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi menjalani sidang perdana sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) sore. Majelis hakim sempat menanyakan kondisi Putri sebelum memulai sidang.

Putri mengenakan kemeja dan masker berwarna putih. Raut wajahnya tampak tegang.

"Saudara hari ini dalam kondisi sehat?" tanya Majelis hakim.

"Sehat Yang Mulia," ujar Putri.

Sidang Putri digelar usai persidangan suaminya, Ferdy Sambo selesai digelar. Putri disidang mulai pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya dalam dakwaan terhadap Ferdy Sambo, JPU menyebut Putri Candrawathi menelepon langsung sang suami setelah dirinya mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu pun diceritakan oleh Putri dan dirinya meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan kesiapa-siapa.

"Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (17/10/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut