Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8,2 Juta Penerima PBI JKN Dicoret, Ini Penjelasan Mensos
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Khawatir! Masyarakat Miskin Tercoret PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivasi

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:41:00 WIB
Jangan Khawatir! Masyarakat Miskin Tercoret PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivasi
Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, masyarakat yang merasa masih layak menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tetapi tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi. Diketahui, sebanyak 8 juta warga miskin tercoret dari PBI JKN.

Cak Imin menjelaskan, pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat, membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.

Hal tersebut dia sampaikan ketika berdialog dengan warga dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat.

“Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi,” kata Cak Imin, dikutip Jumat (18/7/2025).

Cak Imin menjelaskan, pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran.

Menurutnya, hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.

Oleh karena itu, Cak Imin menyatakan Kemenko PM akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan.

“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktivasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Kemenko PM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Senada, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi adalah dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sinkronisasi data itu adalah tindak lanjut amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN.

“Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” ujar Ghufron.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut