JAKARTA, iNews.id - Pegi alias Perong yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini kembali diperbincangkan kembali dalam INTERUPSI malam ini bersama Ariyo Ardi, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Yusuf Warsyim, Yudia Alamsyah, Saor Siagian dan narasumber kredibel lainnya.
Pegi Setiawan telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau pihak lain untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan guna menantang legalitas proses hukum yang dijalani olehnya.
Kekejaman RSF di El-Fasher: Ratusan Mayat Warga Sipil Dikubur di Kuburan Massal, Lainnya Dibakar
Alasan-alasan yang mendasari pengajuan praperadilan bisa bermacam-macam, seperti dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan atau penahanan, atau tidak cukupnya bukti untuk menahan tersangka. Pengajuan praperadilan ini akan diproses oleh pengadilan untuk memutuskan apakah proses hukum yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak.
Pengacara Pegi Setiawan Laporkan Dugaan Penghilangan Postingan FB ke Propam
Jika pengadilan memutuskan bahwa penangkapan atau penahanan tersebut tidak sah, maka Pegi Setiawan dapat dibebaskan dari penahanan. Sebaliknya, jika pengadilan menolak praperadilan tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Jangan Lewatkan malam ini INTERUPSI "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?" bersama narasumber Yusuf Warsyim-Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Yudia Alamsyah-Pengacara Tersangka Pegi, Saor Siagian-Praktisi Hukum dan Titin Prialianti-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
Ibu Pegi Setiawan Didampingi Pengacara Datangi KPK
#INTERUPSI #DebatINTERUPSI #KasusPembunuhanVina #VinaCirebon #iNews
Editor: Faieq Hidayat