Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik
Sebelumnya, Jansen menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak lagi sah dan batal demi hukum. Pandangan tersebut didasarkan pada putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran.
Menurut dia, putusan MA tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilainya masih menyisakan ruang tafsir. Jansen menilai amar putusan MA lebih tegas dan jelas.
"Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tuturnya.
Jansen berpandangan, pembatalan dokumen tersebut berimplikasi langsung terhadap kedudukan hukum Gibran. Dengan merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dia menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres telah gugur karena dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan.
"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," pungkasnya.