Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu
Advertisement . Scroll to see content

Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik

Senin, 02 November 2026 - 06:55:00 WIB
Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Jansen menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak lagi sah dan batal demi hukum. Pandangan tersebut didasarkan pada putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran.

Menurut dia, putusan MA tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilainya masih menyisakan ruang tafsir. Jansen menilai amar putusan MA lebih tegas dan jelas.

"Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tuturnya.

Jansen berpandangan, pembatalan dokumen tersebut berimplikasi langsung terhadap kedudukan hukum Gibran. Dengan merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dia menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres telah gugur karena dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan.

"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut