Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu
Advertisement . Scroll to see content

Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik

Senin, 02 November 2026 - 06:55:00 WIB
Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius selaku ketua majelis, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut