Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Klaim Santunan Kecelakaan, Rivan: Hindari Batas Kadaluarsa
Oleh karena itu, lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp500 ribu.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam group holding perasuransian dan penjaminan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri