Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Penumpang KMP Yunicee Rp862 Juta
“Untuk korban yang menjalani perawatan di RS, Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta, kami terus berupaya mempercepat pelayanan santunan, rata-rata santunan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam,” ujar Dewi.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017 sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah setiap penumpang yang menjadi korban yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, kemudian bagi korban luka-luka akan mendapat penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal hingga Rp20 juta dan bagi korban meninggal tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan data resmi Basarnas, total jumlah penumpang KMP Yunicee tercatat sebanyak 75 orang. Dari total penumpang, sebanyak 24 orang penumpang meninggal dunia, tujuh orang penumpang lainnya luka-luka dan 44 penumpang selamat tidak mengalami cidera. CM
Editor: Syarif Wibowo