Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Polkam: Pemerintah Jamin Keamanan Penyampaian Aspirasi Masyarakat ke DPR
Advertisement . Scroll to see content

Jawab Aspirasi Demo, Pemerintah-DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:08:00 WIB
Jawab Aspirasi Demo, Pemerintah-DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (dok. Kemenko Kumham Imipas)
Advertisement . Scroll to see content

"Baik DPR maupun pemerintah mempunyai konsern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026," katanya.

Menko Yusril turut memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menjadi perhatian publik.

Dia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi memiliki kewenangan menunda sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama lima hari, sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Dia juga membantah pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.

"PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut