Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Jejak Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di KPK: Tersangka, Mangkir Pemeriksaan, Akhirnya SP3

Kamis, 01 April 2021 - 18:35:00 WIB
Jejak Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di KPK: Tersangka, Mangkir Pemeriksaan, Akhirnya SP3
Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI Sjamsul Nursalim. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih telah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK. Penghentian ini merupakan bagian dari kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ujar Komisioner KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).

Riwayat perjalanan kasus BLBI bermula KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kasus BLBI atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2017. Arsyad dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan Sjamsul sebesar RpRp4,58 triliun. 

Setelah berkas lengkap, Arsyad menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Arsyad divonis 13 tahun penjara pada tahun 2018. Namun Arsyad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim justru menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. 

Pada 13 Mei 2019, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih. Keduanya diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Arsyad.

Namun Sjamsul dan istri selalu mangkir dari pemanggilan KPK. Sjamsul meminta pengacaranya untuk mengurus kasus itu.

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Arsyad pada 9 Juli. Arsyad pun bebas dari Rutan KPK. 

Tak selesai disitu, KPK mengajukan hukum luar biasa atas putusan kasasi Arsyad. Namun permohonan KPK ditolak MA. Upaya KPK mengajukan peninjauan kembali juga ditolak.

KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

Kesimpulan KPK, syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan Sjamsul dan istrinya berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Arsyad. 

"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut