Jejak Sabu Komedian Nunung yang Melibatkan 6 Orang, dari Lapas hingga Kurir
Sabu Flyover Cibinong
Kemudian DPO Zul menyanggupi memberikan narkotika jenis sabu dan mengirimkannya sesuai pesanan IP melalui tersangka K yang merupakan kurir, saat ini buron. TB akhirnya berkoordinasi dengan K untuk bertransaksi sabu.
"Tersangka E informasikan ke TB, oke dia ada barang dan tolong nanti barang itu, TB komunikasi dengan K. K ini DPO dia di luar lapas. E ngomong ke K "eh K ini ada orang pesan dan barang tolong ditaruh di pinggir jalan di Flyover Cibinong, di pinggir jalan di tiang listrik," tutur Argo.
Setelah itu, sabu diletakan K di tiang listrik dan diambil TB. TB kemudian menjual sabu itu ke Nunung. Modusnya, TB menjual perhiasan ke Nunung.

Hingga saat ini penyidik Subdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya masih terus memburu bandar besar sabu yang dikonsumsi komedian Nunung yakni Zul, satu orang kurir berinesial K dan AT sebagai perantara penyetoran uang.
"Hasil penjualan dari semua ini ditransfer ke DPO AT. Jadi, saat ini kita tengah memburu DPO ZUL, K dan AT," kata Argo.
Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Nunung dan suaminya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad