Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Idul Adha, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum

Minggu, 18 Juli 2021 - 06:16:00 WIB
Jelang Idul Adha, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum
Kemenhub memperketat syarat perjalanan dengan transporasi umum (Foto Kereta Api: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat syarat perjalanan saat libur Hari Raya Idul Adha. Masyarakat diminta patuh agar kasus Covid-19 bisa ditekan.

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan sudah mengirimkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk semua moda transportasi.

"Sebenarnya efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas COVID-19) Nomor 14 (Tahun 2021)," katanya, Sabtu (17/7/2021).

Dia menyebut untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun sampai 80 persen.

Selain itu, mobilitas masyarakat menggunakan KRL setelah adanya penerapan terkait dengan adanya syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya, serta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja itu turun sampai 58 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut