Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Munas, Fraksi Golkar Larang Anggota DPR Keluar Jakarta

Selasa, 12 November 2019 - 14:26:00 WIB
Jelang Munas, Fraksi Golkar Larang Anggota DPR Keluar Jakarta
Seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tidak diperkenankan keluar Jakarta hingga pelaksanaan munas selesai. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Fraksi Partai Golkar di DPR menerbitkan surat edaran yang meminta kepada seluruh anggota dewan mereka di Senayan untuk tidak keluar Ibu Kota Jakarta hingga pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar selesai. Munas tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4-6 Desember 2019.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Kendati demikian, dia membantah jika beredarnya surat edaran itu karena ada kaitannya dengan situasi politik internal Partai Golkar yang dinilai semakin memanas jelang pelaksanaan munas.

“Enggaklah, enggak ada hubungannya. Di Jakarta makin guyublah,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/11/2019).

Doli pun melihat surat edaran fraksi terkait larangan anggota DPR keluar Jakarta semata-mata untuk mengoptimalkan persiapan Munas Golkar yang akan digelar beberapa pekan lagi. “Tapi dikeluarkan dalam rangka kita mempersiapkan. Bentar lagi kan kita ada munas, dijadwalkan agenda padat. Besok kita pleno lagi persiapan Rapimnas Kamis, lalu panitia Munas dibentuk,” ujarnya.

Dalam surat edaran Fraksi Partai Golkar itu tertulis “Sesuai instruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar (Bapak Ir H Airlangga Hartarto, MMT, MBA) kepada seluruh anggota FPG DPR RI dilarang meninggalkan Jakarta sampai dengan selesainya Munas Partai Golkar tanggal 6 Desember 2019”.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Kahar Muzakir, itu diterbitkan pada Senin (11/11/2019) kemarin.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut