Jelang Pemilu 2024, 16 Partai Politik Daftarkan Sipol ke KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sudah ada 16 partai politik yang mendaftarkan akun Sipol menjelang Pemilu 2024. Data tersebut tercatat pada pukul 20.00 WIB pada 25 Juni 2022.
Anggota KPU RI, Idham Holik merincikan dari 16 parpol yang telah mendaftarkan, ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol," kara Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima pendaftaran akun SIPOL (per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
Editor: Faieq Hidayat