Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Penerapan Wajib Halal, LPPOM Bantu Pengusaha Urus Sertifikasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:07:00 WIB
Jelang Penerapan Wajib Halal, LPPOM Bantu Pengusaha Urus Sertifikasi
LPPOM memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026, termasuk bagi 12 pelaku usaha. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menekankan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diimbangi kesiapan pelaku usaha. Menurut dia, dukungan pemerintah dibutuhkan mulai dari pemutakhiran data dan pendampingan hingga pemenuhan perizinan serta koordinasi lintas instansi.

"Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan," tuturnya.

Selain itu, MUI juga menilai sosialisasi dan literasi halal perlu diperluas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai. Upaya ini diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan tahapan sertifikasi yang perlu ditempuh.

Melalui edukasi dan pendampingan, sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut