Jelang Penerapan Wajib Halal, LPPOM Bantu Pengusaha Urus Sertifikasi
Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH. Sementara itu, mekanisme self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu melalui proses pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan.
Direktur LPPOM Lampung Susilawati menuturkan, pihaknya terus menyosialisasikan prosedur sertifikasi halal kepada pelaku usaha, baik melalui kegiatan langsung maupun daring. LPPOM Lampung juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa untuk memperluas edukasi kepada masyarakat.
Pendampingan tersebut mencakup penjelasan persyaratan, penyiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
"Dukungan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam menjalani setiap tahapan secara lebih terarah, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan prosedur sertifikasi halal," kata Susilawati.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, LPPOM Lampung memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan dalam kegiatan FGD yang dihadiri perwakilan MUI Pusat dan Lampung, LPPOM Pusat dan Lampung, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.