Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Penutupan PHPU, 83 Permohonan Sengketa Pileg Sudah Daftar di MK

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:52:00 WIB
Jelang Penutupan PHPU, 83 Permohonan Sengketa Pileg Sudah Daftar di MK
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sudah ada 83 permohonan yang masuk menjelang penutupan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau sudah teregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Sabtu (23/3/2024).

Selain 83 perkara PHPU Pileg, MK juga mencatat dua permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden. Dua permohonan itu datang dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan ketentuan, permohonan PHPU legislatif yang meliputi DPR, DPRD tingkat Provinsi-Kota Kabupaten dan DPD memiliki batas maksimal 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan penetapan hasil rekapitulasi secara nasional. Sementara, PHPU untuk Pilpres dibatasi tiga hari sejak KPU membacakan penetapan hasil rekapitulasi nasional, yang artinya permohonan PHPU Pilpres akan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut