Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Ahmad Dhani Ingatkan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 mengatur prinsip dasar perekonomian nasional, termasuk perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dhani menyampaikan pandangan tersebut sebelum memasuki ruang sidang. Ia sendiri datang sekitar pukul 08.32 WIB, ketika pelaksanaan sidang sudah semakin dekat.
Dhani terlihat berjalan terburu-buru menuju ruang rapat paripurna. Bahkan, sambil berjalan, ia masih sempat merapikan jas dan dasi yang dikenakannya.
Dalam kesempatan itu, Dhani juga mengungkap dirinya hadir bersama sang istri, Mulan Jameela, yang juga merupakan anggota DPR RI. Namun, keduanya sempat terpisah saat menuju ruang sidang.
“Itu tadi, ketinggalan gara-gara dipanggil,” ujar Dhani.
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 merupakan salah satu agenda penting dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan anggota MPR, DPR, dan DPD RI.
Editor: Muhammad Sukardi