Jelang Pilkada 2020, KPK: Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara pemilihan kepada daerah (Pilkada) secara serentak digelar di 270 daerah pada 9 Desember 2020. Beberapa tahapan Pilkada 2020 juga sudah berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 segera melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan itu juga berlaku bagi bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari penyelenggara negara.
"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (31/8/2020).
KPK, Ipi memaparkan, tetap memfasilitasi para bakal calon kepala daerah yang akan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) merupakan persyaratan mutlak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Aturan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"Tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," ucapnya.