Jelang Pilkada, Bawaslu Tindak 398 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Kampanye itu terindikasi melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari, kelima kampanye.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan jumlah ini meningkat jika dibanding hasil temuan pada 10 hari keempat kampanye Pilkada 2020. Dari 398 jumlah kegiatan kampanye yang ditindak, 381penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.
"Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).
Koordinator Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini menyebut, pelanggaran Prokes di antaranya seperti kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan.
Terkait tindakan pembubaran tersebut, Afif mengatakan bahwa kegiatan ini berhasil dilakukan atas kerja sama yang terjalin dengan semua pihak, baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
"Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," ujar dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq