Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Putusan MK, Yusril Berharap Ini ke Pendukung Prabowo-Sandi

Rabu, 26 Juni 2019 - 13:33:00 WIB
Jelang Putusan MK, Yusril Berharap Ini ke Pendukung Prabowo-Sandi
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019. Mahkamah konstitusi (MK) merampungkan rangkaian rapat pemusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sejak Senin hingga hari ini.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak, termasuk pendukung Prabowo-Sandi, agar menerima apa pun putusan yang dibacakan hakim konstitusi besok. Dia meminta semua pihak berjiwa besar.

"Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan," ucap Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2019).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, MK adalah lembaga kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapa pun. Tidak ada salah satu pihak yang dapat menekan.

"Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak mana pun juga yang berusaha untuk memengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya," kata mantan menteri hukum dan HAM ini.

Yusril menjelaskan, MK juga telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk menguraikan permohonannya, menghadirkan semua alat-alat bukti yang mereka miliki agar mereka dapat membuktikan dalil-dalil permohonan.

"(Pihak) termohon KPU, pihak terkait dan Bawaslu juga harus diberikan kesempatan yang sama, agar sidang berjalan fair dan adil. Majelis Hakim akan menilai semua argumen dan kekuatan pembuktian dari semua alat bukti yang dihadirkan agar dapat memutuskan perkara dengan penuh keadilan," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut