Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Setya Novanto Sehat

Selasa, 02 Januari 2018 - 13:19:00 WIB
Jelang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Setya Novanto Sehat
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kondisi terdakwa Setya Novanto (Setnov) dikabarkan sehat jelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sidang akan digelar Kamis, 4 Januari 2018 dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela majelis hakim.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku hari ini menjenguk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Maqdir adalah untuk memastikan kondisi mantan ketua DPR itu dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang atau pun mendengarkan pembacaan putusan sela.

"Kondisinya bagus enggak ada masalah dan sehat. Kita bicara persiapan sidang hari. Tentu saja siap mendengarkan secara khidmat putusan sela," ujar Maqdir saat ditemui di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Maqdir menegaskan, siap menerima segala keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apakah akan menerima atau pun menolak eksepsi yang diajukan Setnov.

"Ya duduk manis saja nanti mendengarkan putusan. Siap mendengarkan dengan baik. Diterima atau pun ditolak," katanya.

Selain itu, istri mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, Deisti Astriani Tagor juga nampak hadir di rutan KPK untuk menjenguk Setya Novanto. Dia tampak membawa makanan untuk suaminya. Namun, Deisti hanya diam dan langsung masuk ke dalam rutan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut