Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya

Minggu, 12 Februari 2023 - 08:38:00 WIB
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya
Ferdy Sambo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak-babak akhir. Sidang vonis akan digelar Senin (13/2/2023) besok. 

Keluarga Brigadir J meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.

"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim, sesuai Pasal 10 KUHP," kata Nelson melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).

Sebagai informasi, Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman pidana pokok seperti penjara, denda dan yang paling berat hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut