Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak-babak akhir. Sidang vonis akan digelar Senin (13/2/2023) besok.
Keluarga Brigadir J meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.
"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim, sesuai Pasal 10 KUHP," kata Nelson melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).
Sebagai informasi, Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman pidana pokok seperti penjara, denda dan yang paling berat hukuman mati.