Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Vonis, Putri Candrawathi Enggan Tanggapi Hukuman Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 - 17:00:00 WIB
Jelang Vonis, Putri Candrawathi Enggan Tanggapi Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi digiring masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) untuk mendengarkan vonis. (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan mati," tuturnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel yang mengajukan agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut