Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Luruskan Anggapan Prabowo Ampuni Koruptor: Bukan Berarti Pelaku Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden di DPR, Yasonna Berkelakar soal AHY

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:30:00 WIB
Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden di DPR, Yasonna Berkelakar soal AHY
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Kiswondari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjawab mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di DPR. Dia sempat berkelakar mengenai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY).

Yasonna menjelaskan pasal tersebut dimaksudkan untuk pihak-pihak yang menghina presiden dan wakil presiden (wapres) secara personal, bukan sekedar mengkritik kinerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sering diserang secara personal.

"Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitu?," kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pasal penghinaan presiden ini juga bertujuan untuk melindungi presiden selanjutnya setelah Jokowi. Mungkin saja ada di antara anggota Komisi III DPR yang menjadi presiden atau para ketua umum (ketum) parpol dari anggota Komisi III DPR ini.

"Ya mungkin saja satu di antara kita ini ada pak Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III/Golkar) jadi presiden atau siapa, atau siapa. Atau bosnya pak Habiburokhman (Prabowo Subianto) atau siapa, kita biarkan itu?" ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut