Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden di DPR, Yasonna Berkelakar soal AHY
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjawab mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di DPR. Dia sempat berkelakar mengenai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY).
Yasonna menjelaskan pasal tersebut dimaksudkan untuk pihak-pihak yang menghina presiden dan wakil presiden (wapres) secara personal, bukan sekedar mengkritik kinerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sering diserang secara personal.
"Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitu?," kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pasal penghinaan presiden ini juga bertujuan untuk melindungi presiden selanjutnya setelah Jokowi. Mungkin saja ada di antara anggota Komisi III DPR yang menjadi presiden atau para ketua umum (ketum) parpol dari anggota Komisi III DPR ini.
"Ya mungkin saja satu di antara kita ini ada pak Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III/Golkar) jadi presiden atau siapa, atau siapa. Atau bosnya pak Habiburokhman (Prabowo Subianto) atau siapa, kita biarkan itu?" ujarnya.